Info Zakat Fitrah/Mal – Masjid Nurul Ilmi UNM
  • Selamat Datang di Website Resmi Masjid Nurul Ilmi UNM Makassar - “Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (QS. Al-Ankabut: 45) – Yuk jaga shalat kita! - Harta yang disedekahkan tidak akan berkurang – (HR. Muslim) – Mari berbagi lewat infak masjid. - Dekatkan diri kepada Allah di setiap waktu, karena hati yang tenang hanya dengan mengingat-Nya (QS. Ar-Ra’d: 28).
Minggu, 26 Oktober 2025

Info Zakat Fitrah/Mal

Bagikan

Informasi Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Dalam konteks masyarakat kita, terdapat dua jenis zakat yang penting untuk diperhatikan: Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa dan harta, serta membantu mereka yang membutuhkan pada saat merayakan Lebaran. Zakat Fitrah ini dikeluarkan untuk diri sendiri dan keluarga yang menjadi tanggungan.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Zakat Fitrah wajib dibayar sebelum salat Idul Fitri, namun sebaiknya dibayar lebih awal, agar penerima zakat bisa merasakan manfaatnya dalam persiapan menyambut Lebaran.

Zakat Mal

Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang dalam setahun penuh (haul). Harta yang dikenakan zakat ini meliputi uang, emas, perak, hasil pertanian, dan barang dagangan. Zakat Mal bertujuan untuk membersihkan harta dan redistribusi kekayaan kepada mereka yang membutuhkan.

Waktu Pembayaran Zakat Mal
Zakat Mal dikeluarkan setelah setahun harta tersebut mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati), yang biasanya dihitung berdasarkan harga emas.

Proses Penerimaan dan Penyaluran Zakat di Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berperan penting dalam menerima dan menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat). Dalam kegiatan ini, Baznas berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa zakat yang diterima dapat disalurkan dengan tepat kepada yang berhak, termasuk fakir miskin, anak yatim, dan mereka yang terdampak bencana.

Kegiatan Penerimaan Zakat
Baznas melakukan sosialisasi tentang kewajiban zakat kepada masyarakat melalui berbagai kanal, baik offline maupun online. Warga dapat menyalurkan zakat mereka melalui kanal resmi Baznas, baik melalui transfer bank, e-wallet, maupun langsung ke kantor Baznas setempat.

Penyaluran Zakat
Setelah zakat diterima, Baznas akan mendistribusikan zakat kepada yang membutuhkan, seperti:

  • Pemberian bantuan kepada fakir miskin
  • Pendidikan anak yatim
  • Bantuan bencana alam
  • Pembiayaan kesehatan

Penyaluran Zakat Melalui Masjid Nurul Ilmi UNM

Zakat fitrah dan zakat mal yang Anda bayarkan dapat disalurkan melalui Masjid Nurul Ilmi UNM dengan dua cara berikut:

  1. Transfer Rekening Bank BSI:
    • Bank BSI
    • Kode Bank: 451
    • Nomor Rekening: 864003021
    • A/N: Nurul Ilmi Kampus UNM Masjid
  2. Langsung ke Sekretariat Masjid:
    • Anda juga bisa datang langsung ke Sekretariat Masjid Nurul Ilmi UNM untuk menyalurkan zakat.

Mari bersama-sama menunaikan kewajiban zakat dengan cara yang tepat dan mendukung umat yang membutuhkan melalui distribusi yang dikelola oleh Masjid Nurul Ilmi UNM.

Masjid Nurul Ilmi UNM
Jalan Raya Pendidikan No.2, Gunung Sari, Rappocini, Tidung, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222
Luas Area3.963,825 m2
Luas Bangunan30 x 25 m2
Status LokasiTanah milik UNM
Tahun Berdiri1982